Mengenal ACPO Sebagai Pedoman Penanganan Bukti Digital

A. Dokumen Association of Chief Police Officers (ACPO)
ACPO adalah singkatan dari Association of Chief Police Officers sebuah organisasi yang mengkoordinasikan operasi, penyelidikan, dan penegakan hukum nasional di Inggris, Wales, dan Irlandia Utara1. ACPO dibentuk pada tahun 1948 dan dibubarkan pada tahun 2015 dan digantikan oleh National Police Chiefs’ Council. ACPO memberikan pedoman untuk pengumpulan dan pengolahan bukti digital berbasis komputer.

B. Topik yang dibahas dalam ACPO
Salah satu topik yang perlu dikuasi pelaku digital forensik dan dibahas dalam dokumen ACPO adalah Pedoman dan prinsip untuk pengumpulan dan pengolahan bukti digital berbasis komputer. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip 1
    Tidak ada tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk mengubah data yang tersimpan pada komputer atau media penyimpanan yang dapat dijadikan bukti digital pada pengadilan.
  2. Prinsip 2
    Jika perlu mengakses data asli yang tersimpan pada komputer atau media penyimpanan harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan otoritas.
  3. Prinsip 3
    Catatan dari semua proses yang diterapkan pada bukti digital harus dibuat dan disimpan. Dokumen berbentuk detail supaya proses tersebut bisa diulang oleh pihak lain yang memiliki kompetensi dan  memiliki hasil yang sama.
  4. Prinsip 4
    Orang yang bertanggung jawab atas penyelidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan mengikuti praktek hukum yang berlaku.

C. Fungsi Dokumen ACPO
Fungsi utama dokumen ACPO dalam forensika digital adalah sebagai panduan praktis dan standar untuk penyelidikan kriminal dan perolehan bukti digital. Berikut adalah beberapa fungsi utama:
Standar dan Pedoman
Memberikan standar dan pedoman untuk praktek forensika digital. Membantu memastikan konsistensi dan keandalan dalam proses penyelidikan digital.

Prosedur Penyelidikan
Menyajikan prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti selama penyelidikan forensika digital. Hal ini mencakup proses pengumpulan, analisis, dan dokumentasi bukti digital.

Perolehan Bukti yang Sah
Memberikan panduan tentang cara mengamankan dan merawat bukti digital sehingga dapat diterima di pengadilan. Proses Ini memastikan bahwa proses forensika digital dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan hukum berlaku.

Klasifikasi dan Penanganan Informasi Rahasia
Menyajikan panduan untuk klasifikasi dan penanganan informasi rahasia yang mungkin ditemukan selama penyelidikan. Hal ini membantu dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data.

Kerja Sama dan Pertukaran Informasi
Mendorong kerja sama antara penegak hukum, organisasi forensika digital, dan sektor swasta. Bagian ini membantu dalam pertukaran informasi dan pengalaman untuk meningkatkan efektivitas penyelidikan.

Teknologi Terbaru
Memperbarui panduan secara berkala untuk mengikuti perkembangan teknologi terbaru pada forensika digital. Ini memastikan bahwa praktik forensika digital tetap relevan dan efektif.

Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan
Memberikan panduan untuk pelatihan dan pengembangan keterampilan forensika digital bagi para penyidik dan analis. Hal ini mendukung peningkatan kompetensi dan keahlian dalam bidang forensika digital.

D. Kelemahan Prinsip ACPO
Beberapa kelemahan dalam penerapan prinsip ACPO untuk pengumpulan dan pengolahan bukti digital berbasis komputer:
Prinsip 1
Tidak mempertimbangkan kemungkinan adanya perubahan data yang tidak disengaja atau tidak terdeteksi oleh penegak hukum seperti akibat dari virus, malware, atau perangkat lunak lain yang dapat memodifikasi data tanpa sepengetahuan pengguna.
Prinsip 2
Tidak memberikan kriteria yang jelas untuk menentukan pengetahuan, keterampilan, dan otoritas yang sesuai untuk mengakses data asli sehingga dapat menimbulkan keraguan atau kesalahan dalam proses investigasi.
Prinsip 3
Tidak menjamin bahwa catatan atau dokumentasi yang dibuat dan disimpan akan aman dari manipulasi, penghapusan, atau kerusakan sehingga dapat mengancam integritas bukti digital.
Prinsip 4
Tidak mencakup tanggung jawab penegak hukum untuk memastikan bahwa bukti digital yang diperoleh sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia seperti hak privasi, perlindungan data dan hak atas pembelaan yang adil.

E. 8 Usulan Pembaharuan Dockumen ACPO
Dalam jurnal dengan judul Forensic Science International: Reports disebutkan bahwa dokumen ACPO saat ini sudah berjalan selama 10 tahun terakhir. Hal ini menjadikan dokumen kurang relevan dengan kejadian dilapangan dan memerlukan pembaharuan. Pembaharuan tersebut diusulkan dalam bentuk 8 prinsip baru sebagai berikut:

  1. Prinsip 1: Setiap tindakan investigasi yang dilakukan oleh praktisi harus disepakati oleh otoritas yang tepat, memiliki pengetahuan dan wawasan terhadap tindakan yang dilakukan. Tanggung jawab tindakan investigasi harus dipertimbangkan bersama antara penegak hukum dan praktisi investigasi.
  2. Prinsip 2: Praktisi dan penegak hukum harus memahami hukum, kebijakan, dan prinsip yang berlaku untuk penyelidikan sebagai dasar hukum ruang lingkup investigasi. Dengan begitu dipastikan praktisi investigasi secara sadar tidak melakukan pelanggaran.
  3. Prinsip 3: Seorang praktisi harus melakukan identifikasi setiap dan semua sumber bukti potensial yang relevan dengan penyelidikan secara wajar. Dalam proses pencarian bukti digital tidak melanggar privasi.
  4. Prinsip 4: Praktisi hanya boleh mengakses data digital menggunakan metode yang diketahui dan bisa diterima sesuai perkembangan teknologi.
  5. Prinsip 5: Seorang praktisi harus menjaga integritas data atau perangkat apa pun yang diselidiki selama pemeriksaan dengan melakukan semua tahapan secara wajar.
  6. Prinsip 6: Metode akses yang membahayakan status data digital dan perangkat harus digunakan sebagai upaya terakhir dan dilakukan dengan memperhatikan kompetensi.
  7. Prinsip 7: Semua data yang diekstraksi dan diinterpretasikan harus melalui pengujian dan validasi menggunakan metode yang tepat.
  8. Prinsip 8: Semua tahap investigasi harus didokumentasikan dan langkah yang ada bisa diulang oleh pihak lain yang memiliki kepentingan dengan hasil yang sama.

F. Opini Tentang Pembaharuan Dockumen ACPO
Pembaharuan dokumen ACPO sudah saatnya dilakukan. Dokumen ini terakhir diupdate tahun 2012 sehingga sudah usang dan tidak mencerminkan perkembangan teknologi dan praktik forensik digital saat ini. Beberapa isu yang terjadi antara lain adalah:

  1. Kurangnya standar dan akreditasi untuk praktisi forensik digital, yang dapat mempengaruhi kualitas dan kredibilitas bukti digital.
  2. Kurangnya konsistensi dan harmonisasi dalam terminologi, metodologi, dan prosedur forensik digital, baik di tingkat nasional maupun internasional.
  3. Kurangnya pedoman dan protokol untuk menghadapi tantangan baru dalam forensik digital, seperti cloud computing, big data, internet of things, artificial intelligence, dan encryption.
  4. Kurangnya kerjasama dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam forensik digital, seperti penegak hukum, industri, akademisi, dan masyarakat sipil

untuk itu maka diperlukan pembaharuan dengan:

  1. Melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen ACPO saat ini, dengan melibatkan para ahli dan praktisi forensik digital dari berbagai sektor dan negara.
  2. Membuat dokumen ACPO yang baru yang lebih komprehensif, relevan, dan adaptif dengan perkembangan teknologi dan praktik forensik digital terkini.
  3. Membuat dokumen ACPO yang lebih terstruktur, sistematis, dan mudah dipahami, dengan menggunakan bahasa yang jelas, konsisten, dan baku.
  4. Membuat dokumen ACPO yang lebih fleksibel, dinamis, dan responsif, dengan menyediakan mekanisme untuk merevisi dan memperbarui dokumen secara berkala.
  5. Membuat dokumen ACPO yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel, dengan menyediakan akses publik dan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan dan pembaruan dokumen

Refrensi:

  1. https://forensiccontrol.com/guides/acpo-guidelines-and-principles-explained/
  2. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2665910720300220
  3. https://www.academia.edu/43586100/Pengertian_Penanganan_Bukti_Digital_Acpo_Sejarah_Dan_Perlukah_Dilakukan_Pembaharuan
  4. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17540